GELORA.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy soal kasus penyelidikan gudang BBM diduga ilegal, yang tak jauh dari AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
PT ANR disebut pihak kepolisian, sebagai pemilik gudang BBM jenis solar diduga ilegal tersebut dan melibatkan AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang tersebut.
Kuasa Hukum PT ANR, Fendi mengungkapkan dua hal, yang pertama bahwa PT ANR merupakan perusahaan sah dengan memiliki izin dan terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina.
PT ANR ini, sebagai agen resmi BBM solar industri. "Poin kedua, klien kami sebagai warga negara yang baik, memenuhi pemanggilan kepolisian tidak pernah melarikan diri, kooperatif. Kalau dipanggil selalu hadir," sebut Fendi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis (4/5/2023) lalu.
Fendi mengimbau kepada media yang memberitakan Dirut PT ANR melarikan diri, untuk segera menghapus berita tersebut.
Bila tidak, ia akan menempuh jalur hukum. "Jadi saya imbau kepada rekan-rekan, klien kami ini, tidak melarikan diri. Kami imbau untuk take down segera beritanya. Kalau enggak, kami ambil langkah hukum," ucap Fendi. Fendi mengungkapkan pemeriksaan Dirut PT ANR lanjutan dan kali kedua.
Termasuk, sebelumnya sejumlah karyawan PT ANR juga dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Sumut. "Beberapa karyawan diperiksa, baru pak Dirut, ini pemeriksaan lanjutan, kali kedua," kata Fendi.
Disinggung soal PT ANR memberikan imbalan kepada AKBP Achiruddin untuk menjadi pengawas gudang BBM Ilegal tersebut.
Namun, Fendi enggan berkomentar. "Nanti lah pihak Polda, yang menjelaskan," kata Fendi. Sementara itu, Dirut PT ANR, Edy membantah dirinya melarikan diri, setelah dilakukan pengeledahan BBM gudang solar oleh Polda Sumut.
"Enggak pernah, kita tetap kooperatif kok," ucap Edy dengan singkat dihadapan wartawan. Gudang BBM Ilegal Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Teddy Marbun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus Gudang BBM Ilegal itu.
"Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang, Rp 7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita kroscek dengan yang memberi," sebut Teddy kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.
Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas.
Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," ucap Teddy.
Dari hasil pengeledahan gudang BBM Ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar dan barang bukti lainnya.
Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM Ilegal tersebut. "Masih didalami (BBM subsidi dijual BBM industri)," ucap Teddy.
Untuk mendalami kasus ini, Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, saksi ahli Pertamina, pihak Bank.
"Yang sudah diperiksa, pengawas lapangan atau mandornya si Parlin, komisaris ibu Lina. Kita mengejar direktur utama. Lagi dipanggil Dirut dan sedang berproses," kata Teddy.
Sumber: tvOne