GELORA.CO - Kabar mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Bukhori Yusuf, seorang anggota DPR dari Fraksi PKS, kepada istri keduanya menyebar luas di media sosial. Bukhori atau BY, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 22 Mei 2023.
Bukhori Yusuf diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri keduanya yang berinisial M (30). Sosoknya sendiri tercatat sebagai anggota Komisi VIII yang membidangi urusan agama dan sosial.
Sebelumnya, kuasa hukum korban yakni Srimiguna dalam siaran pers, membeberkan kekerasan yang telah dilakukan oleh Bukhori Yusuf . Dugaan KDRT yang menimpa M, kata Srimiguna, terjadi selama tahun 2022. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada November 2022.
"Posisi korban (M) seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya, di antaranya FH," kata Srimiguna dalam siaran pers, Sabtu (20/5/2023).
"Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," sambungnya.
Atas KDRT yang terjadi pada bulan November 2022, M akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian Polrestabes Kota Bandung.
Srimiguna melanjutkan, selama menikah dengan Bukhori Yusuf, M tidak cuma mengalami kekerasan secara fisik. M juga disebut mengalami kekerasan seksual dan psikis.
Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, juga seriang menghina fisik istri keduanya. Bahkan tak jarang fisik M dibandingkan Bukhori dengan perempuan lain.
Tak sampai di situ, Bukhori juga disebut sering memaksa korban melakukan hubungan seksual yang tidak wajar. Akibatnya, korban sering mengalami kesakitan hingga pendarahan.
Srimiguna juga melampirkan salah satu barang bukti berupa pengakuan Bukhori Yusuf. Dalam pengakuannya, Bukhori beralasan tetap berhubungan seksual meski istrinya sudah mengalami pendaharan karena hasrat seksual memuncak.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selama menjalani rumah tangga di tahun 2022, Bukhori Yusuf kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban dengan tangan kosong.
Namun, Bukhori Yusuf selalu berhasil membujuk M agar tidak melaporkan peristiwa yang terjadi kepada polisi.
Terkait dengan Bukhori Yusuf, setelah peristiwa KDRT menyebar, tidak sedikit masyarakat yang mencari informasi terkait dengan harta kekayaannya.
Namun, setelah ditelisik, Bukhori Yusuf diduga tidak pernah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat ia menduduki jabatan di anggota legislatif untuk periode 2019-2024.
Atas tindakannya tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku, Bukhori Yusuf terancam dikenakan sanksi hukuman sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 berupa sanksi administratif.
Suara.com sendiri telah berupaya untuk mencari LHKPN Bukhori Yusuf sebagai anggota DPR tetapi hasil pencariannya nihil.
Sumber: suara