GELORA.CO - Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, menangkap komplotan pencuri kartu kredit asal China, HC, (45) dan WY (37) setelah mereka beraksi di Bali dengan kedok sebagai wisatawan.
Dalam aksinya, kedua pelaku mencuri kartu kredit milik rekan senegaranya, YJ, dalam penerbangan dari Hongkong menuju ke Denpasar, Bali.
Mereka lantas mengunakan kartu kredit milik korban itu untuk membeli barang-barang bermerek dengan cara memalsukan tanda tangan pada saat pembayaran.
"Modus pelaku, hasil pembelian barang belanjaan dibawa ke negara asalnya, yaitu China. Sedangkan, korban mengalami kerugian Rp 181.702.102," kata Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Wikarniti menuturkan, korban baru menyadari kartu kredit hilang saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, setelah melakukan perjalanan menggunakan pesawat Hongkong Airlines HX 707 pada Minggu (23/4/2023) pukul 07.07 Wita.
Setelah itu, korban langsung menghubungi orangtuanya yang berada di China untuk segara memblokir kartu kredit tersebut.
Namun, sekitar pukul 18.23 Wita, orangtuanya kembali menghubungi bahwa ada pemberitahuan transaksi sebesar Rp 181 juta pada kartu yang hilang tersebut. Transaksi diduga dilakukan di wilayah Bali, sebelum pemblokiran.
"Kemudian orangtuanya mengirimkan bukti pemberitahuan dan rekening koran tentang adanya transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galeria (MBG) Kuta Badung," kata dia.
Atas kejadian itu, JY melapor Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai. Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, kedua pelaku diringkus saat sedang berbelanja di pusat perbelanjaan di kawasan Badung, Bali, pada Rabu (26/4/2023).
Adapun barang bukti yang disita dari dari WY adalah kartu kredit atas nama orang lain dan sejumlah pakaian bermerk lainnya yang diduga dibeli dari hasil kejahatannya.
Sementara dari HC, petugas menyita satu unit iPhone 14 Pro Max 256 GB Deep Purple beserta kabel data, satu adaptor 20W, satu mag safe charger dan satu clear case.
Selain itu, polisi juga menyita satu Airpods Pro Gen2, sepasang sepatu Nike Zoom Pegasus, dan pakaian bermerek lainnya.
Diduga komplotan
Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Ada dua orang lagi yang ikut bekerja sama dalam melancarkan aksi pencurian itu.
Hanya saja, kedua orang tersebut sudah meninggalkan Bali dengan membawa serta lima iPhone 14 Pro Max yang dibeli dengan kartu kredit curian.
"Dua orang lain tersebut dikatakan oleh pelaku sudah pulang ke China melalui Hongkong dengan membawa beberapa barang belanjaan memakai kartu kredit curian," kata dia.
Rionson menduga, kedua pelaku sudah sering melakukan aksi pencurian dengan modus sebagai wisatawan saat datang ke Bali.
"Kalau dari dokumennya, mereka ke Bali untuk liburan, tapi sudah berulang kali dan periode waktunya sebentar-sebentar, kemungkinan mereka sudah pernah melakukan hal yang sama, ini yang perlu kami dalami, serta menelusuri terkait dua orang lain yang disebut-sebut terlibat," katanya.
Atas perbuatannya, WY dan HC dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP (Pencurian dan Pemalsuan Surat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Sumber: kompas