GELORA.CO - Usai viralnya tolak ajakan staycation seorang karyawati perusahaan di Cikarang berujung kontrak tak diperpanjang, nama Alfi Damayanti pun turut viral di media sosial.
Pasalanya, ia menjadi karyawati yang pertama berani membuka modus atasan sebuah perusahaan yang melakukan tindakan asusila ke publik.
Dalam akun yang diduga TikTok pribadinya, Afi Damayanti, wanita berusia 24 tahun tersebut juga sempat mengunggah keterangan dalam uanggahanya yang menyatakan jika jangan takut untuk melapor.
"Buat para wanita yang pekerja yuk semangat, jangan takut melapor, jangan mau dilecehkan, direndahkan, karena harga diri wanita sangatlah tinggi. Kita berantas para lelaki hidung belang," tulis Afi Damayanti, dalam sebuah unggahan di akun tiktoknya.
Afi Damayanti, yang selama ini tertutup masker saat tampil dihadapan publik, ternyata memiliki paras yang sangat menawan dan cantik bak seorang artis.
Bahkan, tak sedikit para nitizen mengungkapkan jika karyawati yang tolak ajaka staycation sang bos berujung pemecatan, disebut seperti selebritis. "Ya wajar atasanya suka orang cantik gini." tulis akun Ayang. "Mbanya cakep bener." Tulis akun M Aldi Pangestu.
Tak hanya menyebut jika paras Afi Damayanti bak selebritis, tak sedikit dari netizen pun yang merekomdasikan pekerjaan, mulai dari ajakan bergabung di sebuah perusahaan juga tawaran menjadi pramugari di sebuah perusahaan penerbangan besar di negeri ini.
"Cocok jadi Pramugari, nanti daftar ya di Lion Air grup, siapa tahu rezeki." tulis akun Jennifer Tan. "Mau jadi kasir di restoku ga." Tulis akun Ibnu Jaya58.
Setelah viralnya video yang berisi sayarat tak lazim sejumlah perusahaan di Cikarang yang menjadikan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak karyawan.
Sebelumnya, Korban AD (23) yang menolak ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja oleh atasan di sebuah perusahaan di Cikarang, menjalani pemeriksaan psikologis. Ini dilakukan pada Rabu (10/5/2023) kemarin.
Hasil pemeriksaan psikologis itu nantinya hasil akan dijadikan tambahan barang bukti laporan korban tolak staycation di Polres Metro Bekasi. Hasil pemeriksaan psikologis itu akan dijadikan sebagai bukti keterangan ahli.
Mengacu pada Pasal 24 dan pasal 25 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.
"Salah satunya, untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban," kata Fahrul Fauzi, Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi. Fahrul menambahkan bahwa pemeriksaan psikologi terhadap korban sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian.
Sumber: tvOne