Anies: Kalau Pemilihan, Tengok Apa yang Sudah Dikerjakan, Jangan Lihat Janji Hari Ini

Anies: Kalau Pemilihan, Tengok Apa yang Sudah Dikerjakan, Jangan Lihat Janji Hari Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tolok ukur keberhasilan seseorang dapat diukur dari rekam jejak yang telah dikerjakan. Tidak bisa hanya didasarkan pada janji-janji manis yang baru atau akan diucapkan.

Begitu kata Bacapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan di hadapan buruh dalam acara Puncak peringatan haru buruh di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/5).

“Bapak ibu sekalian, kalau kita mau melakukan pemilihan mau menengok apa yang akan terjadi besok tidak bisa kita melihat janji hari ini, tapi tengoklah apa yang sudah dikerjakan di masa lalu,” tegas Anies.

Sebab, kata Anies, prediktor terbaik atas perilaku masa depan adalah perilaku di masa lalu. Menurutnya, jika seseorang di masa lalu dia tidak peduli maka jangan harap dia bisa peduli di hari esok.

“Bila di masa lalunya memperjuangkan insya Allah besok akan memperjuangkan ini adalah pola. Karena itulah kenapa kita bicara tentang rekam jejak bicara tentang apa yang digunakan ketika menjalankan amanat di masa lalu, sebagai prediktor apa yang akan dikerjakan di masa depan,” tuturnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, Indonesia bisa maju dan sejahtera apabila semua rakyatnya merasakan keadilan. Prinsip itu, mutlak dibutuhkan untuk negara.

“Yang dibutuhkan untuk Indonesia maju Indonesia bisa sejahtera Indonesia bisa merasakan sebuah perasaan keadilan adalah keputusan-keputusan yang mendasarkan kepada prinsip kesetaraan prinsip keadilan itu yang dibutuhkan. Karena itu yang bisa membuat kita maju,” ujar Anies.

Anies mencontohkan, saat ia memimpin Jakarta pernah memberlakukan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Asimetrik saat pandemi Covid-19 melanda. Dengan kata lain, bagi perusahaan-perusahaan yang tak terdampak Covid-19 tetap menaikkan upah bagi buruh.

UMP DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349,906 per bulan. Angka ini naik Rp335.776 atau 8,51 persen dari tahun 2019. Sedangkan, besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

“Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang membuat kebijakan UMP asimetrik, tidak sama, tergantung sektor, sektor perhotelan ya tentu saja tutup hotelnya, sektor kuliner tutup, tapi kalau sektor kesehatan itu booming sebagai kegiatan ekonomi,” tuturnya.

“Karena apa? lah wong pemilik perusahaannya mengalami lonjakan keuntungan, kok yang pekerja tidak boleh merasakan bagian dari kerjanya untuk mendapatkan gajinya, betul tidak?” demikian Anies disambut teriakan hadirin. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita