Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi PKS Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi PKS Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - HA (59), anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi saat pesta sabu.

Diketahui, HA merupakan legislator dari Fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS). HA ditangkap bersama seorang warga berinisial A (57), di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap. Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (9/5/2023) sekitar pukul 23.00 WITA. 

“Di lokasi, kami amankan barang bukti satu saset sabu, alat hisap, dan bong,” ujar Erwin melalui pernyataan persnya, Kamis (9/5/2023).

Pengembangan perkara: Polres Sidrap saat ini menyatakan, masih menelusuri asal muasal sabu atau siapa bandar sabunya. 

Sementara itu, lanjut Erwin HA dan A menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HA dan A disangkakan pasal penggunaan dan kepemilikan sabu, sebagaimana tertera dalam Pasal 127 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. 

“Dalam perkara ini, atas ancaman pidana tersebut, HA dan A terancam hukuman 4 tahun penjara atau lebih,” ujarnya.

Sumber: asumsi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita