GELORA.CO -Belakangan banyak video viral yang tunjukkan kelakukan nakal warga negara asing (WNA) di Bali. Namun kekinian, hal itu bisa datangkan ancaman bagi mereka yang memviralkan di sosial media.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, masyarakat harus melapor ke pihak berwenang, bisa polisi atau pecalang jika menemukan WNA yang melanggar norma dan hukum.
Jayan Danu juga seperti dikutip Antara mengingatkan bahwa mereka yang memviralkan aksi nakal WNA di sosial media bisa diancam dengan UU ITE.
"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, akan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga," ucapnya.
Dijelaskan oleh Jayan Danu bahwa warga harusnya mencegah agar para WNA itu tidak berulang dan melanggar norma.
"Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses,"
Sontak saja pernyataan dari Kapolda Bali ini pun tuai pro kontra di sosial media. Sejumlah netizen anggap bahwa hal ini justru membuat WNA bisa semakin bertingkah nakal.
"Klo negara lain ada turis asing nakal langsung ditindak. Klo disini negara diem aja, warga yg bertindak eh malah diancam kena hukuman. Jd kebolak kebalik," tulis salah satu netizen di Twitter.
"Di laporkan gak di tanggepin, di viralkan malah kita yang masuk jeruji besi...," sambung netizen lainnya.
"Membela martabat negara sendiri, di hukum negara sendiri," timpal akun lainnya.
Sumber: suara