Ada 8 dari 10 Dosa Besar Parlemen Indonesia, Partai Politik Kelar Ajukan Berkas Bacaleg ke KPU

Ada 8 dari 10 Dosa Besar Parlemen Indonesia, Partai Politik Kelar Ajukan Berkas Bacaleg ke KPU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Minggu kemarin (14/5/2023) merupakan hari terakhir partai peserta pemilu mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU agar bisa duduk di parlemen.

Parlemen Indonesia atau wakil rakyat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan dan mengawasi kinerja pemerintah. 

Namun, sama halnya dengan institusi lainnya, parlemen Indonesia juga terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan yang dapat disebut sebagai dosa besar. 


Berikut 8 dosa besar orang-orang yang duduk di Parlemen Indonesia:



1. Korupsi

Korupsi menjadi dosa besar pertama yang seringkali dilakukan oleh parlemen Indonesia. Para anggota wakil rakyat seringkali terlibat dalam kasus korupsi dengan menerima suap atau memberikan kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

2. Nepotisme

Nepotisme atau pengangkatan orang-orang terdekat menjadi pegawai atau pejabat publik juga menjadi dosa besar yang seringkali dilakukan oleh parlemen Indonesia.



Salah satunya dengan memberi posisi atau kebijakan yang menguntungkan keluarga atau teman dekatnya tanpa memperhatikan kualifikasi atau kompetensi yang mereka miliki.


3. Pencitraan

Pencitraan atau perilaku politik yang hanya bertujuan untuk mengejar popularitas atau citra politik yang baik juga menjadi dosa besar yang seringkali dilakukan oleh anggota DPR.

Para wakil rakyat seringkali melakukan kegiatan atau pernyataan yang hanya bertujuan untuk meningkatkan popularitas mereka di mata publik, tanpa memperhatikan dampak dari kebijakan atau pernyataan tersebut.

4. Absensi

Absensi atau ketidakhadiran anggota dewan di DPR baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten maupun kota dalam rapat juga menjadi dosa besar yang seringkali terjadi di parlemen Indonesia. 

Ketidakhadiran ini dapat menghambat proses pembahasan dan pengambilan keputusan yang penting, serta menunjukkan ketidakseriusan anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

5. Intoleransi

Intoleransi atau sikap tidak toleran terhadap perbedaan agama, ras, atau budaya juga seringkali terjadi di parlemen Indonesia. Salah satunya dengan menunjukan pernyataan atau tindakan yang merendahkan atau mengecam kelompok tertentu, yang dapat mengganggu kerukunan dan persatuan di masyarakat.


6. Kekerasan

Kekerasan atau tindakan fisik yang dilakukan oleh anggota parlemen terhadap orang lain juga menjadi dosa besar yang seringkali terjadi di parlemen Indonesia. Tindakan kekerasan ini dapat mengancam keselamatan dan keamanan orang lain, serta merusak citra parlemen sebagai lembaga yang beradab dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 
7. Penggunaan bahasa kasar

Penggunaan bahasa kasar atau mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan juga seringkali terjadi di parlemen Indonesia, bahkan saat debat publik dalam program acara apa paun kerap menyerang personal atau kelompok dengan bahasa kasar.

 
8. Saling serang
Saling serang atau melakukan serangan personal antar anggota parlemen juga menjadi dosa besar yang seringkali terjadi antara sesama anggota parlemen atau anggota dewan perwakilan rakyat.

Hal ini dapat merusak hubungan antar anggota parlemen dan menghambat proses pembahasan dan pengambilan keputusan yang baik.

Itulah rangkuman 10 dosa besar parlemen Indonesia dari berbagai sumber termasuk pandangan para pakar, salah satunya dari S Satya Dharma, yang pernah menulis "Aceh Menggugat Sepuluh Tahun Rakyat Aceh di Bawah Tekanan Militer, terbitan 1999.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita