8 WNI di Laos Disekap Perusahaan Judi Online milik Gangster Cina

8 WNI di Laos Disekap Perusahaan Judi Online milik Gangster Cina

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 8 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh perusahaan judi online Golden Triangle Special Economic Zone (GTSEZ)  di Laos, Kementerian Luar Negeri RI memastikan ini pada Senin, 29 Mei 2023. 

"Mereka belum dapat keluar dari Laos karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam pesan singkat.

Golden Triangle Special Economic Zone – menurut penelitian Adrianople Group, sebuah konsultan intelijen yang dirujuk The Diplomat, merupakan perusahaan yang dikenal secara luas diduga terlibat dalam perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, dan perdagangan produk satwa liar yang terancam punah. Perusahaan ini dijalankan oleh taipan gangster Cina yang mendapat sanksi, Zhao Wei.

Zhao Wei diberikan sewa oleh Pemerintah Laos pada 2007 selama 99 tahun atas sebidang tanah padi utama yang menghadap ke Sungai Mekong – perbatasan Laos, Myanmar, dan Thailand.

KBRI Vientiane pada Rabu 23 Mei 2023, menerima pengaduan paspor sekitar 45 WNI ditahan oleh GTSEZ di Bokeo, Laos, walau mereka telah mundur dari perusahaan itu. Perwakilan RI di Laos meminta bantuan aparat setempat untuk pengembalian paspor mereka.

"Kami dibiarkan kesulitan di sini," kata seorang WNI penutur dalam video yang beredar luas  di media sosial menampilkan tujuh WNi di sebuah kamar, meminta pertolongan dari KBR Vientiane.

Judha, dalam pesan singkat Senin, mengatakan, dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI setelah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai, Thailand dan telah kembali ke tanah air. "Kepulangan ke tanah air dapat segera dilakukan karena visa mereka masih berlaku."

"KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos," kata Judha.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 29 kasus WNI yang tengah ditangani oleh kepolisian setempat.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita