Warga DKI Jakarta Wajib Miliki Parkiran, Dishub DKI: Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM

Warga DKI Jakarta Wajib Miliki Parkiran, Dishub DKI: Akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK dan SIM

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pihak Dishub DKI Jakarta menjelaskan jika syarat perpanjangan STNK dan SIM salah satunya adalah tempat parkir kendaraan.

Untuk itu menurut Dinas Perhubungan (Dishub), warga DKI Jakarta wajib miliki parkiran kendaraan.

Dishub mengimbau agar masyarakat yang memiliki mobil diwajibkan untuk terlebih dulu menyiapkan tempat untuk parkir, sehingga tak ada lagi mobil yang parkir sembarangan di jalan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014.

“Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi,” kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.

Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman.

Hal tersebut dikarenakan jalanan termasuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'itu fasum lingkungan kami' dan bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," kata Syafrin.

Terkait hal ini, Dishub DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempertanyakan ketersediaan parkiran jadi syarat perpanjangan STNK maupun SIM.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Syafrin mengimbau bagi warga dengan permasalahan serupa untuk melapor via aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

“(Lapor) lewat CRM di JAKI, Itu langsung ke kami nanti kami tertibkan. Iya diderek,” kata Syafrin. 

Syafrin menjelaskan, untuk penertiban di kawasan pemukiman, Dishub DKI memang bertindak sesuai dengan laporan warga.

Hal itu berbeda jika parkir liar dilakukan di ruas jalan arteri. Petugas gabungan biasanya langsung menderek mobil tersebut.

“Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan, kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasilitas umum untuk parkir, tentu itu kami akan turun,” lanjut Syafrin.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita