Walah! DPO Kasus Kepemilikan 2.000 Pil Ekstasi Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Tanjung Balai

Walah! DPO Kasus Kepemilikan 2.000 Pil Ekstasi Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Tanjung Balai

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mendadak geger. Musababnya, Mukmin Mulyadi, salah satu anggota DPRD yang baru dilantik pada (29/3) lalu, merupakan orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menegaskan, status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Mukmin Mulyadi terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

“Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,”kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, dikutip dari Metro Daily (Jawa Pos Goup) Rabu (12/4).

Polisi menjelaskan telah melayangkan surat panggilan dan Kamis 13 April mendatang, Mukmin Mulyadi akan diperiksa.

“Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Diketahui, Mukmin Mulyadi baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.

Pelantikan ini menuai protes dari masyarakat Kota Tanjungbalai. Mereka berunjukrasa dan kemarin berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut. Mulyadi diduga terlibat dalam kasus 2.000 pil ekstasi pada 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin, sementara Mukmin berhasil kabur.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dan Gimin Simatupang, bahwa Mukmin Mulyadi memang DPO narkoba.

Mukmin Mulyadi diduga terlibat dalam kasus kepemilikan 2.000 pil ekstasi pada tahun 2020 lalu, dimana polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang.

Mereka mendesak agar Polda Sumut membuka kembali kasus yang diduga pernah menjerat Mukmin Mulyadi tersebut.

“Yang mana salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik saat ini diduga sebagai salah satu kasus transaksi pil ekstasi 2.000 butir, yang melibatkan saudara AH dan SG dengan nomor perkara 773 dan 774. Tetapi kemarin dia dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai,”kata Aldo, kordinator gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai, Senin (10/4/2023).

Aldo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, kediaman Mukmin Mulyadi pernah digeledah polisi.

Namun saat itu dia berhasil melarikan diri. Bahkan, pasca digerebek, Mukmin Mulyadi pernah melarikan diri selama enam bulan.

Selain demo di Mapolda Sumut, mereka juga telah berunjukrasa di depan kantor DPRD Kota Tanjungbalai. Mereka berjanji jika Polda Sumut tidak menerangkan status DPO Mukmin Mulyadi, maka mereka akan kembali berunjukrasa.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita