GELORA.CO - Sebuah video yang menampilkan pengakuan seorang narapidana bernama Febri Kurnia alias Peto sedang beredar di media sosial terkait dengan sosok Linda Pujiastuti alias Anita.
Mami Linda baru saja dituntut hukuman penjara selama 18 tahun sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa. Febri mengaku mengenal Linda dan pernah bertransaksi narkoba dengan Linda.
Saat itu, bos Febri memerintahkan untuk mengantar 50 Kg ganja kepada Linda di sebuah terminal di Kota Padang Panjang.
"Saya diperintahkan untuk mengirimkan ganja dengan tujuan Mami Linda sebanyak 50 kg ganja. Jadi, saya disuruh mengantarkan ke terminal sayur kota Padang Panjang," kata Febri dalam video yang diunggah akun Twitter @RakaFQ, dikutip pada Senin (3/4/2023).
Febri menyatakan bahwa nama Linda sering dibicarakan di lapas karena selain membeli narkoba, Linda juga kerap menyuplai barang haram tersebut.
Menurut Febri, Linda sudah terkenal sebagai penipu dan seringkali menjadi penghubung dalam transaksi narkoba. Namun, Linda tidak membayar sisa pembayaran ganja tersebut kepada bos Febri setelah menerima bahan tersebut sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Sehingga, kini Linda menjadi bahan pembicaraan di Lapas Bukittinggi dan diklaim banyak yang mencari-cari dia.
Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menganggap Linda bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Linda adalah menikmati hasil penjualan narkoba.
Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa sudah lama menjadi perhatian publik karena banyaknya pihak yang terlibat dan jumlah narkoba yang diperdagangkan sangat besar. Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Sumber: suara