Viral Kapolres Nagekeo Tancapkan Sangkur di Meja Saat Dialog dengan Warga untuk Intimidasi

Viral Kapolres Nagekeo Tancapkan Sangkur di Meja Saat Dialog dengan Warga untuk Intimidasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kapolres Nagekeo, NTT, AKBP Yudha Pranata menancapkan sangkur di atas meja saat berdialog dan bertemu dengan warga pemilik tanah di titik nol Waduk Lambo.

Aksi AKBP Yudha Pranata ini sebagai bentuk intimidasii kepada warga agar melepaskan lahan mereka untuk dijadikan waduk.

Video aksi intimidasi AKBP Yudha Pranata ini viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @terang_media.

Dalam rekaman video, tampak AKBP Yudha Pranata berdialog dengan masyarakat pemilik lahan di proyek di lokasi titik nol Waduk Lambo, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.

Ia kemudian terlihat marah. AKBP Yudha lalu mengeluarkan sangkur dari pinggang kirinya sambil berdiri dan menancapkan sangkur di atas meja.

Perbuatan tak terpuji AKBP Yudha Pranata ini membuat warga yang hadir dan tokoh masyarakat diam.

Aksi AKBP Yudha ini dilakukan untuk mengancam warga yang belum menyerahkan tanah kepada pemerintah untuk membangun Waduk Lambo.

Yudha seakan memberikan peringatan keras dengan cara menancapkan sangkur di meja.

Dalam narasi di video disebutkan AKBP Yudha memimpin langsung anggotanya dalam mediasi dengan warga yang menutup akses jalan di titik nol Waduk Lambo.

Tampak hadir keluarga besar dari Desa Ulupulu dan wakil keluarga besar Suku Kawa.

Dihadapan warga, AKBP Yudha langsung mengeluarkan sangkur dan menancapkannya di meja.

Ia membiarkan sangkur menancap di atas meja sebagai bentuk intimidasi.

Diketahui, masyarakat sudah mengikhlaskan tanah mereka demi pembangunan yang diinginkan oleh pemerintah.

Sementara apa yang telah diberikan masyarakat malah mendapatkan perlakukan tidak mengenakan, termasuk intimidasi dari Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata.

Kapolda NTT, Irjen Johanis Asadoma, saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku sudah mengetahuinya.

Menurutnya, ia telah menurunkan tim gabungan ke Nagekeo untuk memastikan aksi AKBP Yudha Pranata.

“Tim gabungan dari Polda NTT sudah ke lokasi dan melakukan investigasi di Nagekeo,” kata Irjen Johanis Asadoma, Jumat (28/4/2023).

Kapolres Ancam Wartawan

Sebelumnya aksi tak terpuji juga penah dilakukan Kapolres Nagekeo Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Yudha Pranata belum lama.

Ia melakukan pengancaman terhadap jurnalis TribunFlores.com bernama Patrick Djawa.

Atas hal itu AKBP Yudha Pranata diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengancaman dengan kekerasan.

Pengaduan itu diterima dengan nomor SPSP2/002294/IV/2023/Bagyanduan tertanggal 27 April 2023.

Pengaduan kepada Kepala Divisi Propam Polri itu dibuat oleh pelapor atas nama Yohanes Blasius Doy bersama Petrus Selestinus.

“Betul (mengadukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata),” kata pelapor Petrus Salestinus saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).

Petrus Selestinus mengatakan, AKBP Yudha Pranata diduga telah melakukan beberapa tindak pidana.

Di antaranya, ancaman kekerasan dengan pisau, kekerasan melalui informasi teknologi elektronik (ITE), hingga penggelapan barang bukti solar atau BBM.

Terkait dugaan kekerasan melalui ITE, Petrus mengungkapkan, telah terjadi tindakan mengancam keselamatan dan keamanan seseorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa dalam sebuah Group WhatsApp dengan nama "Kaisar Hitam Destroyer".

AKBP Yudha disebut memberi pesan kepada beberapa wartawan anggota grup tersebut agar membuat stres Wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa.

“Kemudian, terjadi percakapan di GWA (Group WhatsApp) KH-Destroyer dengan narasi akan mematahkan rahang Patrick Djawa dan memasukan ke sampah dan seterusnya,” ujar Petrus.

Menurutnya, tindakan AKBP Yudha bisa masuk kategori tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman secara psikis dan pemufakatan jahat dan ujaran kebencian melalui informasi elektronik dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Petrus mengatakan, tindakan AKBP Yudha itu menimbulkan rasa takut bagi Patrick Djawa. “Terutama sangat mengganggu tugasnya sehari-hari sebagai wartawan yang secara profesional dituntut independensi dan kebebasan dalam menulis berita,” katanya.

Dugaan ancaman dengan pisau Terkait pengancaman dengan pisau diduga dilakukan AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo kepada sejumlah warga pada 2 Agustus 2022 pukul 15.26 WITA.

Petrus mengatakan, saat itu AKBP Yudha sedang bertemu dengan masyarakat Suku Kawa dan beberapa suku lainnya yang terlibat perselisihan tentang pemilikan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Waduk Mbay-Lambo.

Kejadian itu turut disaksikan oleh sejumlah warga Suku Kawa dan beberapa tokoh masyarakat.

“Terlapor sambil memberikan pesan-pesan kepada Masyarakat sambil marah-marah. Kemudian, menancapkan pisau komandonya di atas meja bertaplak meja warna biru, perbuatan mana telah menimbulkan rasa takut bagi warga untuk bermusyawarah,” kata Petrus.

Dugaan penggelapan barang bukti

Selain itu, Petrus juga melaporkan dugaan penggelapan barang bukti. Polres Nagekeo, NTT disebut pernah menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari atas kapal pengangkut pada 15 Oktober 2022.

Dari informasi yang diperolehnya, sebanyak enam drum plastik atau sekitar 1.200 liter BBM yang dikuasai atau dimiliki oleh seseorang berinisial SPM pun diamankan di Pelabuhan Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Selanjutnya, barang bukti BBM solar sitaan dan kapal pengangkut KLM ABADI 05 menghilang tanpa ada kejelasannya.

Bahkan, diduga barang bukti itu kembali di tangan pemilik barang.

“Diduga kuat terjadi KKN dalam proses penyidikan sehingga perkaranya mangkrak hingga sekarang,” ujar Petrus.

Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita