GELORA.CO - Tunjangan hari raya (THR) lazim diberikan pengusaha pada karyawannya jelang Hari Raya Idul Fitri atau hari raya agama lainnya. Namun apa jadinya kalau pengurus rukun tetangga (RT) yang meminta THR kepada warganya?
Hal itu bukan isapan jempol, melainkan kejadian nyata di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengurus RT 009 RW 016 di daerah tersebut mengirimkan surat edaran pada warganya yang berisi permintaan sejumlah uang THR dengan jumlah berbeda-beda dari setiap warga.
Dalam surat itu tertera, untuk industri rumahan dimintai uang sebesar Rp 300 ribu, untuk kategori warung sebesar Rp 150 ribu. Kemudian untuk pemilik kontrakan sebesar Rp 200 ribu dan untuk kategori rumah tangga Rp 60 ribu.
Pengurus RT menangih uang tersebut dengan alasan akan dibagikan ke petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis, ZIS kelurahan hingga pengurus rukun tetangga sendiri.
Sialnya, ada saja pihak-pihak yang menyebarkan foto surat permintaan THR itu ke media sosial, hingga menjadi viral dan menjadi sorotan publik.
Pihak kelurahan turun tangan
Setelah surat permintaan THR dari pengurus RT pada warga tersebut viral, Lurah Kapuk Boy Raya Purba langsung memanggil Ketua RT 009 Eman, untuk mengklarifikasi keberadaan surat tersebut.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan akan menindaklanjuti permintaan THR oleh pengurus RT 009 di Kelurahan Kapuk.
Menurut Boy, Eman sudah mengakui perbuatannya saat dipanggil. Dalam pertemuan itu, Eman mengaku memang menyebarkan surat edaran untuk meminta uang THR kepada warganya.
Eman juga disebut Boy telah mengakui kekeliruan dan kesalahannya, karena memang pada dasarnya surat edaran semacam itu menyalahi aturan.
Boy pun meminta agar Eman mencabut surat edaran itu. Ia juga menyatakan akan membina Eman dan pengurus RT 009 lainnya agar kedepannya mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota DPRD DKI minta Pemprov ambil tindakan serius
Kabar mengenai adanya pengurus RT yang meminta THR kepada warganya, sampai ke telinga DPRD DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Rio Sambodo, dengan tegas meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyikapi hal tersebut secara serius.
Menurut Sekretaris DPRD DKI Jakarta itu, sikap tegas Pemprov DKI sangat dibutuhkan. Sebab jika dibiarkan, maka akan berdampak pada maraknya pungutan liar (pungli) jelang Hari Raya.
Meski begitu, anggota Komisi A DPRD DKI itu juga meminta Pemprov DKI untuk memperhatikan kesejahteraan pengurus RT, salah satunya dengan memberikan THR.
Rio juga mengusulkan agar Pemprov DKI mengeluarkan aturan resmi mengenai pungutan-pungutan jelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga kejadian serupa di Kelurahan Kapuk tidak terulang lagi di kemudian hari.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyatakan akan menindaklanjuti permintaan THR oleh pengurus RT 009 di Kelurahan Kapuk.
Sumber: suara