GELORA.CO - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya buka suara pasca didakwa di pengadilan terkait kasus 'uang tutup mulut' senilai US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar) ke aktris dewasa Stormy Daniels. Sebelumnya Selasa (4/4/2023), ia sempat ditahan sebentar oleh polisi New York, sebelum menuju ruang persidangan oleh polisi setempat.
Trump muncul di tengah kerumunan pendukungnya diiringi lagu "Proud to be an American" malam waktu setempat. Pendukungnya meneriakkan "USA" saat Trump menuju ke arah mikrofon.
Melansir CNN International, pria berusia 76 tahun ini mengatakan dirinya tidak pernah mengira hal tersebut bisa terjadi di Amerika. Ini dikatakannya setelah sidang, di mana ia tak lagi ditahan namun tetap harus mengikuti persidangan selanjutnya yang kemungkinan memakan waktu berbulan-bulan.
"Satu-satunya kejahatan yang saya lakukan adalah membela negara kita tanpa rasa takut dari mereka yang berusaha menghancurkannya," kata Trump selama konferensi pers dari kediamannya Mar-A-Lago miliknya di Palm Beach, Florida, setelah kembali dari New York.
Dalam pidatonya, Trump juga menyebutkan negaranya akan masuk neraka. Ini pun kemudian disambut tepuk tangan penonton yang mayoritas pendukungnya.
"Kita hidup melalui masa-masa tergelap dalam sejarah Amerika, saya dapat mengatakan bahwa setidaknya untuk saat ini, saya sangat bersemangat," ujarnya.
"Negara kita akan masuk neraka. Dunia sudah menertawakan kita, karena perbatasan terbuka kita dan penarikan pasukan dari Afghanistan," tegas pemimpin asal Partai Republik tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, ia terus berujar kasus ini bermuatan politik. Ia mengatakan ladan-lawannya ingin menganggu pencalonan dirinya di 2024.
"Kasus palsu ini dibawa hanya untuk mengganggu pemilu 2024 mendatang. Dan itu harus segera diturunkan," ucapnya.
Sebelumnya juri Pengadilan Manhattan New York telah memutuskan mendakwa Trump pekan lalu. Dalam sistem hukum AS, juri menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang sedang diselidiki, kemudian hakim menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penahanan Trump terjadi setelah ia menyerahkan diri Selasa pagi. Ia ditahan persis sebelum pengadilan dimulai, di bawah tahanan pihak kepolisian.
Namun demikian, mengutip sejumlah media barat, Trump tidak diborgol. Setelah diproses di gedung pengadilan, Trump terlihat oleh kamera berita TV berjalan melewati lorong menuju ruang sidang.
Setelah duduk di kursi pengadilan, foto pun diambil mantan presiden tersebut. Namun, ketika dakwaan dimulai, kamera tidak lagi diizinkan di ruang sidang, di mana persidangan dilakukan tertutup.
Dalam updatenya, sebuah sumber mengatakan ada 34 tuduhan yang diajukan kepadanya. Jaksa menuduh Trump menjadi bagian dari rencana melanggar hukum untuk menekan informasi yang dapat merugikan kampanyenya.
Jaksa menyebut mantan presiden berusaha merusak integritas pemilu 2016 dan merupakan bagian dari rencana yang melanggar hukum untuk menekan informasi negatif.
Ada pula dakwaan bahwa Trump memalsukan catatan bisnis. Tuduhan ini merujuk penyelidikan jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, terhadap pembayaran diam-diam yang dilakukan Trump selama kampanye presiden 2016.
Trump sendiri menyangkal semua dakwaan dan pengacaranya mengatakan mereka akan berjuang agar dakwaan tersebut dibatalkan. Ia secara pribadi mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis di pengadilan setelah mendengar dakwaan terhadapnya.
Trump total memiliki tiga kasus penyelidikan. Ia menghadapi penyelidikan kasus kejahatan di Georgia terkait dengan pemilu AS 2020 dan kasus di Washington terkait serangan para pendukungnya ke gedung Kongres AS, Capitol Hill, pada 6 Januari 2021.
Sumber: cnbc