GELORA.CO -Desakan pembentukan panitia khusus (Pansus) kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan menguat, menyusul pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, bahwa lebih dari setengah nilai TPPU berkedok impor emas batangan.
“Solusinya, bentuk Pansus, ini sangat mendesak!” tegas Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/4).
Menurutnya, kehadiran Pansus pada proses penanganan kasus TPPU di Kemenkeu untuk membuka dan mengurai kesaksian berbagai pihak terkait.
“Siapa saja yang terlibat pada pengambilan kebijakan itu, wajib hadir ke DPR, termasuk Menkeu (Sri Mulyani Indrawati), PPATK dan Menko Polhukam,” urainya.
Bhima meyakini Pansus dapat menggali masalah TPPU di Kemenkeu, mengingat nilainya mencapai RP 349 triliun. Apalagi dalam perkembangannya, dari total nilai TPPU itu, sebesar Rp 189 triliun dugaan TPPU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dengan modus impor emas batangan, sebagaimana diungkap Mahfud MD.
“Melalui Pansus, semua bisa jadi terang benderang, dan aparat penegak hukum bisa melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang namanya disebut di dokumen PPATK, seret ke ranah hukum,” tuturnya.
Termasuk, sambung Bhima, soal impor emas yang memang rentan disalahgunakan untuk penggelapan bea masuk.
"Kalau masalah ini berlarut-larut, khawatir alat bukti, modus operandi, hingga tersangka, bisa kabur,” pungkasnya.
Sumber: RMOL