GELORA.CO -Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 5/2023 yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen terus diprotes kalangan pekerja.
Presiden Buruh, Said Iqbal, menyebut pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada bulan April ini.
“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/4).
Said Iqbal menegaskan, terbitnya Permenaker menunjukkan Menaker Ida Fauziyah melawan kebijakan Presiden Joko Widodo. Sebab dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU mengatur pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.
Pemotongan upah 25 persen juga bisa menurunkan daya beli buruh. Turunnya daya beli buruh ini mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Ini akhirnya pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi, dampaknya justru lebih besar,” ujarnya.
Said Iqbal juga menyebut bahwa pemotongan upah sebesar 25 persen adalah tindak pidana kejahatan. Hal ini mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.
Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Iqbal menginstruksikan kepada buruh agar mogok kerja. Selain itu, Said Iqbal meminta buruh segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.
"Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh,” tegasnya.
Sumber: RMOL