Tidak Beralasan Rafael Alun Tak Bisa Diperiksa Karena Sudah Dipecat

Tidak Beralasan Rafael Alun Tak Bisa Diperiksa Karena Sudah Dipecat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pendapat yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdasar.

Demikian ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98, Hasanuddin, menanggapi cuitan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, menyoal pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.




Hasanuddin menegaskan, penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 pasal 5, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara  Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

"Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat," kata aktivis '98 tersebut, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (4/4).

Hasanuddin menambahkan, hal tersebut dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat," jelasnya.

Tugas wewenang Komisi Pemeriksa ini kemudian diserahkan atau dialihkan kepada KPK setelah KPK terbentuk. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 26 ayat (3) huruf A UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi tidak beralasan RAT tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan/atau diberhentikan,” tegas Hasanuddin.

“Kami minta KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan, tidak berhenti pada RAT,” imbuhnya.

Hasanuddin mengakui tak gampang mencari alat bukti predicate crime asal usul kekayaan tak wajar tersebut, walaupun ada mekanisme pembuktian terbalik, namun tetap melekat pembuktian pidana asal yang menjadi beban tugas pembuktian dari penyidik. Dan tetap menghormati dan mempedomani asas praduga tak bersalah.

“Kami sangat apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan RAT sebagai tersangka,” tutup Hasanuddin.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita