Ternyata Segini Harta Kekayaan AKBP Achiruddin, Ada Kendaraan Mewah yang Tidak Tercatat di LHKPN

Ternyata Segini Harta Kekayaan AKBP Achiruddin, Ada Kendaraan Mewah yang Tidak Tercatat di LHKPN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sosok AKBP Achiruddin kini tengah menjadi sorotan publik, pasalnya dia melakukan pembiaran atas tindakan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Atas sikapnya tersebut AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kaurbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Tidak hanya itu AKBP Achiruddin juga diketahui mengancam korban Ken Admiral dengan senjata laras panjang ketika korban menyambangi rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban perusakan mobil yang dilakukan Aditya Hasibuan pada 21 Desember 2022 lalu. 

Geram dengan ulah keluarga brutal tersebut warganet tidak hanya menyoroti sosok bapak dan anak tersebut. Namun juga mulai menguliti sejumlah kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin yang merupakan perwira tinggi di Polda Sumut ini.


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Achiruddin ke KPK pada Maret 2021 memiliki total kekayaan Rp467 juta. Saat itu AKBP Achiruddin masih menjabat sebagai Kaurbinops Direktorat Narkoba Polda Sumut.


Adapun rincian dari total kekayaan tersebut terdiri dari tanah seluas 566 m2 yang berada di Kota Medan senilai Rp46.330.000. Achiruddin juga dilaporkan memiliki kendaraan roda empat Fortuner mini bus tahun 2006 senilai Rp370.000.000 serta harta lain berbentuk kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.

Namun apa yang dimiliki Achiruddin berbanding terbalik dengan harta aktual yang dia miliki saat ini.



Harley dan Rubicon Tak Tercatat di LHKPN


Dalam laporan LHKPN Achiruddin diketahui tidak melaporkan perihal kepemilikan motor gede berjenama Harley Davidson. Tidak hanya itu melalui akun isntagram pribadinya yang sudah lama tidak aktif, Achiruddin diduga juga mempunyai mobil mewah Rubicon yang sama dengan milik Rafael Alun. mantan pejabat DJP yang putranya juga terlibat kasus penganiayaan

Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar dari mana dia mendapatkan harta serta kendaraan mewah tersebut. Jabatan Achiruddin selaku perwira tinggi Polri pun kini sudah ditangguhkan akibat tindakannya yang dianggap melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Pro

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita