GELORA.CO - Brigjen Endar Priantoro mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melaporkan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Selasa (4/4/2023).
Pelaporan itu diduga bentuk perlawanannya karena dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Yang saya laporkan besok (hari ini) atas nama Sekjen yang tandatangani Skep Penghentian. Dan Pimpinan KPK (Firli) yang menandatangani surat penghadapan," kata Endar Priantoro saat dihubungi wartawan, Senin (3/4/2023) malam.
KPK telah menunjuk pelaksana tugas atau Plt untuk mengisi kekosongan, setelah Endar diberhentikan secara hormat dari lembaga antirasuah itu terhitung sejak 31 Maret 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan ialah Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tutur Ali.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Sumber: suara