Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Bima Yudho

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Bima Yudho

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan pengacara Gindha Ansori Wayka terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro pemilk akun Awbimax Reborn.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, keputusan penghentian penyelidikan terhadap Bima  diambil setelah penyidik memeriksa enam saksi.

Para saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya dua orang ahli pidana, ahli bahasa, dan juga saksi pelapor yaitu Gindha Ansori Wayka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik berkesimpulan perbuatan Bima yang dilaporkan Gindha Ansori bukan merupakan tindak pidana," ujar Donny saat ekspose di Polda Lampung, Selasa (18/4/2023).


Diketahui Gindha Ansori mempermasalahkan kata Lampung Dajjal yang diucapkan Bima dalam konten yang mengkritik pemerintah daerah di Provinsi Lampung.

Menurut Donny, kata Dajjal yang diucapkan Bima pemilik akun Awbimax Reborn merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu.


"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Donny.


Sebelumnya pengacara Gindha Ansori Wayka menyerahkan sepenuhnya ke Mapolda Lampung terkait laporannya terhadap tiktokers Bima Yudho Saputro yang mengatakan bahwa Lampung sebagai provinsi dajjal.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya dikutip dari ANTARA.


Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena tiktokers Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak. Laporannya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.

"Kita garisbawahi pernyataan dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterimakasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.


Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita