GELORA.CO - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam aksi bagi-bagi amplop di Sumenep mencerminkan kinerja dan intergritas penyelenggara pemilu sangat mengkhawatirkan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai lembaga yang dipimpin Rahmat Bagja ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak berani menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kader dari partai penguasa.
“Situasi ini menambah kuat pada apa yang sering saya sebut bahwa Bawaslu kita “jika bertemu kasus besar atau tokoh besar, maka ia mengecilkan diri dan kewenangannya. Sebaliknya, jika ia bertemu masalah ecek-ecek atau aktor kecil, ia membesarkan diri dan kewenangannya”. Dengan begitu, Bawaslu tetap terlihat eksis, bekerja dan sukses mengawasi pemilu,” kata Ray melalui keterangan tertulisnya yang diterima inilah.com di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Selain tumpul ke atas, sambung Ray, Bawaslu juga mencoba mengaburkan pokok permasalahan dari kasus ini. Padahal kasus ini sudah jelas sebuah praktik poltik uang tapi Bawaslu malah berdalih dengan alasan belum memasuki masa kampanye.
“Kenyataannya sekarang, tahapan pemilu sudah masuk ke tahapan sosialisasi dan sudah ditetapkan peserta pemilu. Maka, hukum sosialisasi pun berlalu. Yakni larangan menggunakan rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis,” tutur Ray.
Dengan lahirnya putusan ini, Ray menilai, Bawaslu secara tidak langsung telah memperbolehkan kegiatan kampanye di dalam rumah ibadah. “Jika sebelumnya argumen yang dipakai adalah belum adanya peserta pemilu, kini argumennya dipersempit karena belum masuk tahapan kampanye. Ada-ada saja,” pungkasnya.
Diketahui, Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam peristiwa bagi-bagi amplop berlogo partai politik yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran, hasilnya peristiwa bagi-bagi amplop tersebut atas dasar inisiatif personal Said Abdullah, tidak terkait dengan keputusan PDIP.
Ia menekankan, tindakan tersebut tak masuk kategori dari kampanye pemilu. Mengingat belum mulainya jadwal kampanye partai politik peserta pemilu 2024. Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” jelas Bagja di media center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Sumber: inilah