GELORA.CO - Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral tengah viral di media sosial. Mirisnya aksi itu disaksikan dan dibiarkan ayah Aditya yakni perwira polisi di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Gegara kasus penganiayaan itu mencuat, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Dia dinyatakan bersalah dan melanggar etika polisi karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Simak sikap perwira Polda Sumut saat anaknya aniaya Ken Admiral berikut ini.
1. Beri Arahan ke Anaknya
Dalam video viral terungkap bahwa AKBP Achiruddin menyaksikan sendiri penganiayaan yang dilakukan Aditya pada Ken Admiral. Namun bukan melerai, dia malah memberi arahan kepada anaknya seperti seorang pelatih tinju.
"Jangan bikin emosi, kalau emosi kalah," kata Achiruddin pada Aditya sambil menepuk pundak anaknya.
Parahnya sang perwira polisi ini sempat melarang seseorang yang ingin menghentikan penganiayaan itu. Walaupun Ken sudah minta ampun dan kesakitan dan babak belur berdarah, Aditya tetap melakukan penganiayaan bahkan meludahinya. Berulang kali kepala Ken juga dibenturkan ke lantai di depan gerbang rumah mereka.
2. Cuma Menonton
Setelah memberikan pesan pada Aditya untuk terus menghajar Ken, Achiruddin menjauh dari lokasi penganiayaan. Walau begitu, dia terus menyaksikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya itu.
AKBP Achiruddin Hasibun lantas dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di depan matanya. Gara-gara itu, Achiruddin dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi penempatan khusus (patsus).
3. Ajak Korban Makan Nasi Goreng Usai Dianiaya
Usai menonton anaknya menghajar brutal Ken Admiral, Achiruddin memerintahkan semua orang yang berada di lokasi penganiayaan untuk masuk ke dalam rumah. Namun ketika itu Ken Admiral justru diarahkan menuju kebun di rumahnya.
Achiruddin tidak mengizinkan Ken Admiral pulang. Dia malah mengajak Ken dan teman-temannya makan nasi goreng di rumahnya.
Padahal Ken Admiral sudah dalam kondisi tak berdaya dengan kepala berdarah setekah dianiaya secara brutal oleh Aditya. Namun Ken juga tak bisa pulang karena orang suruhan Achiruddin masih berada di tempat kejadian dengan menodongkan senjata ke arahnya.
4. Disebut Mirip Kuat Ma'ruf
Kasus penganiayaan yang menyeret perwira Polda Sumut ini juga turut dikomentari oleh anggota DPR. Habiburokhman yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, mengusulkan agar Achiruddin dikenakan pasal penganiayaan. Hal itu karena Achiruddin membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Menurut Habiburokhman, kasus penganiayaan tersebut bisa merujuk pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, Kuat Ma'ruf ikut dikenakan pasal pidana karena membiarkan penembakan di lokasi.
"Acuannya bisa pada kasus Kuat Ma’ruf yang dihukum pasal pembunuhan Almarhum Yosua. Walaupun tidak ikut menembak dan menganiaya, tetapi Kuat Ma’ruf ada di lokasi dan membiarkan penembakan," jelasnya pada Rabu (26/4/2023).
Sumber: suara