GELORA.CO - - Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun berani blak-blakan menuding mantan ketua umumnya memungut uang dari para kader.
Tudingan tersebut dilayangkan ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan pungutan uang dari para kader partai berlogo bintang berpucuk tiga itu.
Pungutan tersebut diduga untuk maju di pemilu sebagai calon anggota legislatif.
Jhoni Allen dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023) menyebut, praktik pungutan demikian hanya terjadi di era AHY-SBY. Eks anggota dewan ini juga menunjukkan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Bapillu DPP Partai Demokrat Andi Arif pada 22 Februari 2023 untuk mendukung tudingannya tersebut.
Siapa Jhoni Allen?
Tudingan tersebut membuat publik bertanya-tanya, siapakah Jhoni Allen dan seperti apa sepak terjangnya hingga berani menuding dua orang besar di Demokrat itu?
Pria kelahiran Tapanuli Utara, Sumatera Utara tersebut ternyata juga merupakan anggota Partai Demokrat. Ia telah berkiprah dalam Partai Demokrat sejak 2002 silam.
Sebelum terjun ke dunia politik, Jhoni Allen merupakan pegawai negeri yang ditugaskan di Pemda DKI Jakarta. Uniknya, ia juga bukan berlatarbelakang politik sebelum menjadi kader partai.
Adapun Jhoni Allen merupakan alumnus Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor dan memperoleh gelar dokter hewan pada 1984.
Lebih uniknya lagi, Jhoni mengambil S2 di jurusan yang 'melenceng' dari jurusan S1nya. Jhoni mendapatkan gelar Magister Manajemen Pascasarjana IPWI Jakarta.
Dikutip dari beberapa sumber, Jhoni juga memiliki beberapa bisnis seperti ritel Alfa Midi dan sebuah tempat hiburan biliar.
Kiprah di partai
Jhoni melalui dukungan partainya terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) empat periode sejak 2004 hingga 2022 dari daerah pilih Sumatera Utara II.
Diberhentikan oleh Jokowi
Sayangnya, karier Jhoni harus terhenti di tangan presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024.
Anggota DPR yang turut diberhentikan dalam surat Kepres tersebut adalah Jhoni Allen Marbun.
Adapun Jhoni kerap dituding berupaya untuk menkudeta Demokrat dari kepemimpinan SBY-AHY. Sinyal kuat niat Jhoni mengkudeta duo Yudhoyono tersebut tampak ketika dirinya berencana menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.
Usai rencana tersebut terkuak, engurus DPP Demokrat menggugat sebanyak 12 anggota kongres luar biasa (KLB) termasuk Jhoni Allen terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Sumber: suara