GELORA.CO - Setelah Kota Pekalongan, Pemda Kota Sukabumi menerbitkan surat penolakan pengunaan fasilitas umum untuk Shalat Idul Fitri yang diajukan Muhammadiyah.
Penolakan disebutkan dalam surat bernomor HK.09.01/598/1/10/HKM/2023 yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Surat tertanggal 4 April 2023 menjawab permintaan peminjaman Lapangan Merdeka untuk Shalat Idul Fitri oleh PD Muhammadiyah Kota Sukabumi.
Disebutkan dalam surat tersebut, Pemda Kota Sukabumi tidak memberi izin penggunaan Lapangan Merdeka untuk Shalat Idul Fitri pada 21 April 2023.
"Shalat Ied di Lapangan Merdeka akan dilaksanakan oleh Pemda Kota Sukabumi dan Masjid Agung Sukabumi," tulis surat tersebut.
Terkait waktu pelaksanaan Shalat Ied, Pemda Kota Sukabumi menunggu keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama.
"Pelaksanaan (Shalat Ied) dilakukan mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republii Indonesia tentang penetapan 1 Syawal 1444 H," pungkas isi surat tersebut.
Merespons pelarangan ini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan protes.
"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi, setelah itu mana lagi?" tulis Mu'ti di akun instagram pribadinya @abe_mukti pada Senin, 17 April 2023.
Mu'ti menambahkan, pelarangan ini merupakan akibat dari kebijakan Pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
"Pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan Pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha," tegasnya.
Sebagai informasi, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri 2023 bertepatan dengan Jumat, 21 April 2023.
Sementara Pemerintah Pusat baru akan menentukan Idul Fitri melalui Sidang Isbat yang akan dilakukan Kementerian Agama pada Kamis, 20 Maret 2023.***
Sumber: lampungnesia