GELORA.CO -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi, yang terlibat kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Dengan demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara, sesuai putusan pada tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim menuturkan Putri Candrawathi terbukti membuat cerita yang menyesatkan soal pelecehan seksual. Sehingga tidak ada hal yang meringankan.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan putusan ini, dia tetap dijatuhi hukuman mati.
Sumber: RMOL