GELORA.CO - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan mendapat kritik tajam dari ekonom senior DR. Rizal Ramli.
Ini lantaran Satgas dan Komite TPPU turut diisi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal Sri Mulyani dan Kemenkeu merupakan objek pemeriksaan dalam kasus ini.
Rizal Ramli pun menganggap pembentukan satgas tersebut sebagai becandaan terpopuler pada bulan ini.
“Joke of the month, Pak Mahfud bikin Satgas langkah bagus. Tapi ngajak Menkeu SMI, si pokok masalah, ya ambyar,” kicaunya lewat akun Twitter pribadi, Selasa (11/4).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebagai Ketua Komite TPPU menjelaskan bahwa satgas akan terdiri dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.
Kesepakatan ini disampaikan usai Mahfud menggelar rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Wakil Komite TPPU dan Menkeu Sri Mulyani, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, OJK, dan Menkumham Yasonna Laoly sebagai anggota Komite TPPU.
Sumber: rmol