GELORA.CO -Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman berdasar pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber pada tanggal 31 Maret 2023.
"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4).
Selain Razman, Hotman juga turut melaporkan Iqlima Kim, mantan asisten pribadinya.
Mereka berdua dilaporkan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Sumber: RMOL