GELORA.CO - Mabes Polri akan menindak anggota yang mengambil pakaian impor bekas atau thrifting hasil sitaan untuk keluarga mereka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan tindakan itu adalah pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
“Itu penyalahgunaan, tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar,” kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jumat, 31 Maret 2023.
Ahmad Ramadhan mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran tangkapan layar viral di media sosial. Sebelumnya beredar tangkapan layar yang diambil dari salah satu akun Instagram. Akun Instagram itu mengunggah foto pakaian bekas impor barang bukti pengungkapan kasus.
Dalam foto tumpukan pakaian impor bekas tersebut, pengunggah diminta kerabatnya tidak usah membeli pakaian lebaran. Sebab, kata dia, kerabatnya itu akan membawakan barang sitaan tersebut.
"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," demikian narasi dari gambar yang diunggah akun Twitter @txtdariorangberseragam, dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.
Sumber: tempo