GELORA.CO - WN Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi wajah Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar, ternyata pernah tersandung kasus hukum di Polwiltabes Bandung (sekarang Polrestabes Bandung) pada tahun 2009 lalu.
Informasi yang dihimpun, Brenton pernah berurusan dengan polisi lantaran mengambil secara paksa bayi yang baru dilahirkan oleh mantan istrinya. Akibatnya, ketika itu, Brenton diancam pidana kurungan selama 7 tahun.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengaku dirinya sudah mendengar kabar soal Brenton yang pernah berurusan dengan polisi beberapa tahun silam.
"Ya, tadi juga kami sudah ada informasi seperti itu, 2009 katanya yang bersangkutan pernah ada permasalahan di Polrestabes," kata dia di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (29/4).
Namun Budi tak menjelaskan lebih jauh. Dia menuturkan, pihaknya masih memeriksa kronologi kasus itu.
"Masih kita dalami permasalahannya apakah memang bentuknya LP atau tidak, kita dalami," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya.
Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
Adapun detik-detik ketika Brenton meludahi wajah Basri terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di masjid. Diduga, pelaku meludahi korban lantaran terganggu suara Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri melalui alat pengeras suara masjid.
Sumber: kumparan