GELORA.CO - Seorang polisi, Bripka AS (40) ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan, di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau. Dia ditangkap bersama 2 orang sipil lainnya.
"Selain menangkap Bripka AS, kami juga menangkap dua warga sipil bersamanya, yaitu RB (30) dan BU (30)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (30/4).
Awalnya, polisi mendapat laporan, adanya seorang polisi yang sedang pesta sabu bersama warga sipil di sebuah rumah kontrakan.
"Atas informasi tersebut, petugas langsung masuk dan menangkap tiga orang yang sedang asyik pesta sabu," ujarnya.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan 40 paket sabu, dua buah kaca pirex, satu mancis, satu buah bong atau alat isap sabu, satu kotak rokok, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu.
"Usai digerebek, ketiganya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk pengembangan dan penyidikan," jelas Nandang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk anggota Polri akan dilakukan pemeriksaan juga oleh Propam. Kemudian nantinya akan disidang etik hingga pemecatan. Karena dia tak layak lagi jadi anggota Polri," pungkasnya.
Sumber: kumparan