Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti 3 Calon Presiden

Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti 3 Calon Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diprediksi akan diikuti oleh tiga calon presiden (capres).  Prediksi ini dikatakan oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin.

"Kalau melihat dinamika saat ini kemungkinannya ada tiga (capres)," katanya melansir Antara Selasa 25 April 2023.

Dirinya menyebut tiga capres itu adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang berpotensi diusung Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).


"Kemudian mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat," ungkapnya. 


Namun demikian, kata Ujang, jumlah capres itu masih dinamis bergantung pada perkembangan dinamika politik di Indonesia ke depannya. 

Dirinya menilai terdapat kemungkinan pula Pilpres 2024 hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Semuanya masih serba mungkin, serba dinamis, masih serba cair. Semua kemungkinan format koalisi masih mungkin terbentuk, terjadi. Mungkin, bisa tiga poros tergantung dinamika, perkembangan politik ke depan," ungkapnya. 


Diberitakan, PDI Perjuangan telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden. Hal itu diumumkan dalam rapat di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita