GELORA.CO - Sebuah mobil dinas milik Bea Cukai diderek petugas Suku Dinas Perhubungan saat parkir di pinggir Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).
Aksi itu viral di sosial media, setelah banyak akun yang memposting kejadian itu. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @lensa_berita_jakarta.
Dalam video singkat ini, mobil Mitsubishi Xpander tersebut diduga nekat parkir di pinggir jalan meski telah ada rambu larangan untuk parkir.
Mobil berpelat merah itu akhirnya diangkut oleh petugas Dishub. Tampak mobil dinas Bea Cukai itu diderek di bagian ban depan.
“Diduga parkir liar, mobil Bea Cukai diderek Dishub,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat (7/4/2023).
Dalam video tersebut juga terlihat, bukan hanya mobil Xpander milik Bea Cukai yang diangkut oleh pihak Dishub.
Ada satu mobil lainnya yang berwarna merah yang diangkut oleh pihak Dishub.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo hingga saat berita ini dimuat belum memberikan keterangan terkait peristiwa penderekan mobil tersebut meski telah dihubungi.
Sumber: suara