GELORA.CO -Masih saja ada warga yang namanya dicatut partai politik (parpol) ke dalam kepengurusanataupun keanggotaan partai politik di Kabupaten Badung.
Padahal, jika merujuk pernyataan KPU Badung sebelumnya. Data Sipol yang mencatut nama warga itu akan dihapus pada Desember 2022.
Tapi, faktanya sampai April 2023. Masih ada nama warga yang masuk kepengurusan parpol, padahal tidak pernah mendaftar.
"Kok pihak Partai masih bisa mengupdate data. Katanya setelah Desember, ranahnya KPU untuk membersihkan semua. Sekarang kenapa masih bisa mereka (Parpol) memasukkan kembali data yang dicatut," kata salah satu warga, Selasa 25 April 2023.
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol. Baik itu profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.
Kembali ke pengakuan warga Badung itu. Dirinya waswas, karena sedang mengikuti pemberkasan untuk melengkapi pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau nama masih muncul di Sipol, takutnya nanti bermasalah. Padahal kan saya tidak ada ikut partai dan tidak tau kalau nama dimasukkan tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi, kan ini sudah tidak benar," tukasnya.
Nama warga itu sendiri dicatut Partai Bulan dan Bintang (PBB). Kausus ini sudah dilaporkan pada November 2022 lalu, dirinya bersama suaminya sudah menyampaikan keberatan ke KPU Badung. Bahkan beberapa minggu setelah laporan keberatan itu, data sempat sudah dihapus di Sipol. Namun saat ini data itu kembali muncul di Sipol. ***
Sumber: suara