GELORA.CO - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuding jika langkah hukum upaya kudeta Partai Demokrat kubu Moeldoko lewat Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) sengaja dilakukan kekinian untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
Selain itu, AHY juga curiga adanya upaya kudeta Partai Demokrat kembali yang dilakukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dianggap untuk membubarkan Koalisi Perubahan.
Awalnya AHY mengaku, sudah menggelar rapat dengan elite Demokrat membahas PK yang diajukan kubu Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu. Dari rapat itu, disimpulkan jika PK erat dengan kepentingan politik.
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan," sambungnya.
AHY menyebut, jika adanya kecurigaan-kecurigaan tersebut tentu akan dilakukan melalui kudeta Partai Demokrat yang ingin dilakukan Moeldoko dan Jhonny.
"Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," tuturnya.
Sementara di sisi lain, AHY menyampaikan, jika PK yang diajukan kubu Moeldoko menjadi bagian ruang gelap dalam peradilan, dan bisa menjadi celah untuk masuknya intervensi politik.
"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," tuturnya.
"Untuk itu meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko tetapi kami keluarga besar Partai Demokrat tetap waspada, dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," sambungnya.
Untuk diketahui, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun yang merupakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang mengajukan PK atas putusan MA yang menyatakan Demokrat menang sebelumnya. PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.
Demokrat sendiri di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori atas PK tersebut. Dengan eks Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.
Sumber: suara