Modus Licik Dirut Waskita Karya 'Makan' Uang Negara Pakai Dokumen Palsu

Modus Licik Dirut Waskita Karya 'Makan' Uang Negara Pakai Dokumen Palsu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka korupsi. Kasus korupsi ini berupa dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 hingga 2020.

Destiawan dinilai melawan hukum setelah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing atau SCF. Pencairan dana tersebut diduga dilakukan pimpinan perusahaan pelat merah itu dengan menggunakan dokumen palsu.

Berkaitan dengan itu, berikut penjelasan lengkap modus Dirut Waskita Karya korupsi pakai dokumen palsu.

Destiawan disebut telah memerintahkan pencairan dana SCF dengan dokumen pendukung palsu. Uang pencairan dana SCF itu kemudian dipakai untuk membayar utang perusahaan yang diakibatkan olehnya.


Kejagung menyebut utang perusahaan itu disebabkan oleh proyek fiktif atas permintaan Destiawan. Oleh sebab itulah. pencairan dana tersebut merupakan bentuk tindakan melawan hukum.

Penyidik juga telah menyita terhadap beberapa aset tanah, bangunan, dan uang yang terkait dengan kasus ini. Adapun rincian barang sitaan tersebut sebagai berikut:


Uang Rp96.611.378.709 atau Rp96 miliar
Sebidang tanah dan bangunan seluas 744 M2 yang berada di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan
Sebidang tanah dan bangunan seluas 3.123 M2 yang berada di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 M2 yang berada di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
Sebidang tanah dan bangunan seluas 719 M2 yang berada di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor
Sebidang tanah dan bangunan seluas 130 M2 yang berada di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur
Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644 atau Rp2 triliun. Atas tindakan tersebut, Destiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


Destiawan juga dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 28 April 2023 hingga 20 hari kedepannya.


Agus Wantoro selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020

Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020

Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast

Anugrianto selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk

Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical

Sosok berinisial KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast

Jarot Subana selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast

Sosok berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita