GELORA.CO -Video mobil bea cukai yang parkir sembarangan hingga diderek petugas viral di media sosial.
Dalam video yang beredar dan diunggah akun Instagram @terangmedia, mobil dinas tersebut diamankan petugas Suku Dinas Perhubungan saat parkir di pinggir Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023).
Mobil nakal ini adalah jenis Mitsubishi Xpander yang nekat memenuhi bahu jalan meski sudah ada larangan parkir lokasi tersebut.
Kendaraan roda empat berpelat merah itu akhirnya terpaksa diangkut dengan ban depannya diderek petugas.
Selain Mitsubishi Xpander ini, ada juga mobil lain yang juga diamankan petugas Suku Dinas Perhubungan.
Dilansir Suara.com, parkir sembarangan hingga memenuhi bahu jalan dan menambah kemacetan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 140, disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaran bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Hal ini juga menjadi syarat saat memperpanjang STNK sesuai dengan pasal 140 tentang kepemilikan garasi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, peraturan ini membuat masyarakat tidak boleh memarkir kendaraannya di sembarang lokasi. Termasuk di fasilitas umum (fasum) atau badan jalan, walau lokasinya berada di dekat permukimannya.
Ia pun menambahkan, bahwa pengawasan parkir liar ini baru digencarkan petugas Suku Dinas Perhubungan di jalan arteri. Sehingga, bila ada kendaraan yang parkir sembarangan di fasilitas umum, akan langsung diamankan.
Namun, ini akan sulit dijangkau petugas di lingkungan perumahan, sehingga masyarakat bisa melapor pada petugas Dishub dan anggota yang berpatroli akan datang ke lokasi perumahan tersebut.
“Nyimak komentar netizen,” tulis @terangmedia pada captionnya.
“Yang bayar dendanya siapa? Supir atau uang rakyat?” tulis warganet di kolom komentar.
“Enak sih dia, walaupun melanggar yang di pakai buat bayar denda yaa duit kita-kita ini,” timpal warganet lain.
“Ya, duit rakyat deh yang buat bayar dendanya, apesnya rakyat,” imbuh yang lain.
“Sangat lucu sekali. Denda 500 ribu mah kecil. Kan uang ‘haram’nya masih banyak,” komen yang lain.
Sumber: suara