Menkominfo Johnny Plate Minta Setoran Rp500 Juta Per Bulan Proyek BTS, Pengacara No Comment

Menkominfo Johnny Plate Minta Setoran Rp500 Juta Per Bulan Proyek BTS, Pengacara No Comment

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate (JGP) diduga meminta "jatah" bulanan Rp500 juta, dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi.

Informasi tersebut sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS Bakti, yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dokumen pemeriksaan tersebut berisi pengakuan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang kini telah menyandang status sebagai tersangka tentang permintaan jatah Rp500 juta per bulan dari Menkominfo.

Anang menjelaskan permintaan itu terlontar saat pertemuan di ruang kerja Menteri Komunikasi, di lantai tujuh Gedung Kementerian Komunikasi medio Januari dan Februari 2021.

Awalnya mereka membahas tentang beberapa hal pekerjaan. Kemudian di akhir pertemuan, Johnny Plate bertanya kepada Anang apakah dirinya sudah menerima permintaan Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Plate. 

"Apakah Happy sudah menyampaikan sesuatu," tanya  Plate. 

"Soal apa?" jawab Anang. 

"Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu," kata Anang meniru perkataan Plate. 

Terkait pengakuan Anang tersebut, kuasa hukum Plate, Muhammad Ali Nurdin menolak berkomentar apa pun. 

"Kalau terkait itu masih berjalan kasusnya," ujar Ali Nurdin saat dihubungi Akurat.co, Minggu (2/4/2023).

Sebagaimana diketahui, Johnny Plate dalam berbagai kesempatan memilih bungkam. Ia hanya berdalil sudah memberikan semua keterangan kepada penyidik Kejagung.

"Terkait substansi, itu wewenang Kejaksaan Agung," kata Plate usai diperiksa Kejaksaan Agung.

Dalam kasus tersebut, Johnny Plate telah diperiksa dua kali. Tidak hanya Johnny Plate, adik kandung sang Menteri, Gregorius Alex Plate juga sempat diperiksa. Hingga kini Johnny Plate dan Gregorius Plate masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa Gregorius Plate telah mengembalikan Rp534 juta. Duit tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Plate dari proyek BTS Bakti Kominfo.

Dalam kasus ini, Tim Jampidsus Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.[]

Sumber: akurat
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita