GELORA.CO - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dua penyelidikan kasus korupsi yang sedang bergulir di lembaga antirasuah.
Dua kasus itu antara lain penyelidikan di Kementerian ESDM yang dokumennya bocor dan dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan.
Ketika disinggung kasus yang hendak dipaksakan ini perihal penyelidikan Formula E, Endar tidak membantah dan juga tidak gamblang membenarkan.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," ujar Endar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/4).
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
Endar mengungkapkan alasan melaporkan kedua kasus tersebut lantaran menilai ada pelanggaran serius yang diduga dilakukan Firli.
"Selama menjabat pada jabatan tersebut [Direktur Penyelidikan KPK], saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," kata Endar.
Endar berharap Dewas segera memproses laporannya tersebut. Sebelum ini, Endar juga melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik di balik pemberhentian dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
"Harapan saya kiranya Yth. Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap tiga pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," ucap Endar.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan laporan yang dilayangkan oleh Endar. Namun, ia mengaku lupa spesifik kasus yang dilaporkan.
"Persisnya saya lupa soalnya Dewas saat ini banyak sekali menerima laporan pengaduan," kata Haris.
Sumber: cnn