GELORA.CO -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasan melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT), salah satunya adanya kekhawatiran melarikan diri.
Begitu yang disampaikan oleh Firli saat ditanya alasan KPK dengan segera melakukan penahanan setelah menetapkan Rafael sebagai tersangka pada Senin (27/3).
Firli mengatakan, KPK selalu bekerja dengan prinsip menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni memastikan adanya kepastian hukum, menegakkan keadilan, proporsionalitas, transparan, demi kepentingan umum, dan juga menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sementara itu kata Firli, penahanan merupakan salah satu bentuk penempatan seseorang di tempat tertentu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, yang diatur di dalam dalam Hukum Acara Pidana sebagaimana Pasal 21 UU 8/1981. Dalam Pasal 21 itu, disebutkan syarat-syarat penahanan.
Pertama kata Firli, syarat subjektif. Di mana, penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran akan mengulangi tindak pidananya.
"Yang ketiga tentulah kita khawatir bahwa bisa saja, tersangka RAT dengan begitu kekuatannya, fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Selanjutnya kata Firli, adalah syarat-syarat objektif. Di mana, penahanan terhadap tersangka dilakukan apabila diancam dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun atau lebih.
"Atau ada pasal-pasal tertentu yang memang diatur walaupun ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun tapi tetap dilakukan penahanan. Itu lah saya kira yang kita pedomani terkait dengan menahan seseorang. Saya pastikan, bahwa proses hukum di KPK tidak boleh ada cacat hukum," pungkas Firli.
KPK secara resmi menahan Rafael di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak Senin (3/4) hingga Sabtu (22/4).
Dalam perkaranya, Rafael saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005 lalu, memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak para Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha, yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Di mana, setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
Sebagai bukti permulaan awal ini, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.
Dalam penyidikan ini, KPK telah mengamankan berbagai alat bukti saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan itu, ditemukan antara lain, dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu, turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Sumber: RMOL