Khawatir Dihabisi Seperti Munir, Orang Tua Tiktoker Bima Larang Anaknya Pulang ke Lampung

Khawatir Dihabisi Seperti Munir, Orang Tua Tiktoker Bima Larang Anaknya Pulang ke Lampung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Orang tua TikToker Bima Yudho Saputro, Juliman melarang putranya pulang mudik dari Australia ke rumahnya di Lampung Timur pada momen Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Alasannya, Juliman khawatir putranya dicelakai pihak yang tidak suka dengan kritik yang Bima lontarkan di media sosial.

Menurut Juliman, putranya bisa saja dihabisi dalam perjalanan pulang ke Lampung. "Khawatir saja kayak kisah Munir di pesawat," ujar Juliman kepada Tempo, Kamis, 17 April 2023.

Meski begitu, Juliman menyatakan sampai saat ini tidak ancaman apapun yang pihaknya terima pasca viralnya kasus tersebut. Namun, ia merasa harus berjaga-jaga mengenai keselamatan Bima.

Dalam wawancara bersama Tempo, Juliman tampak irit bicara. Ia meminta agar pertanyaan mengenai kasus kritik terhadap Provinsi Lampung ditanyakan ke putranya.

"Langsung ke Bima saja," ujar Juliman.

Kritik Bima soal Lampung

Kasus ini bermula dari unggahan Bima di TikTok yang mengkritik Provinsi Lampung. Dia menilai Lampung sebagai provinsi yang kondisinya tidak berkembang. Dia juga menyebut Lampung sebagai provinsi ‘dajjal’ dalam unggahannya tersebut.

Unggahan Bima ini kemudian viral. Seorang bernama Gindha Ansori lantas melaporkan Bima ke Polda Lampung beberapa waktu lalu. Gindha diketahui merupakan pengacara Gubernur Lampung. Pelapor menuding Bima melakukan ujaran kebencian yang mengarah ke SARA.

Pelaporan ini sontak mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Pemerintah Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi yang memilih jalur hukum dalam merespons sikap Bima. Menurut Dhahana konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik.

Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana. 

Merujuk Undang-Undang Dasar 1945 soal kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3). Ada pun bunyi ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” 

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berekspresi warga negaranya.

Setelah sempat menuai kritik, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya menghentikan penyelidikan laporan Gindha Ansori tersebut. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana dalam unggahan Bima. 

“Iya benar dihentikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi pada Selasa, 18 April 2023. 

Penghentian kasus ini diketahui diambil dalam forum gelar perkara yang dilakukan Polda Lampung. Di tahap penyelidikan, Polda Lampung telah meminta keterangan dari pihak terkait dan juga sejumlah saksi. Hasil permintaan keterangan itu kemudian dibawa ke dalam forum gelar perkara dan dinyatakan tidak ditemukan unsur pidana dari perbuatan Bima.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita