GELORA.CO -Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur (Jaktim), Wahono Saputro, kembali dipanggil KPK untuk diklarifikasi, Rabu (12/4).
Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, Wahono kembali dipanggil untuk diklarifikasi terkait harta kekayaan yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dia akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, oleh tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (P2) LHKPN KPK, pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya Wahono telah diperiksa pada Selasa (14/3).
Selain itu, dia juga telah diperiksa tim penindakan KPK, Kamis (16/3), dalam rangka penyelidikan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Pada pemeriksaan LHKPN sebelumnya, Wahono diklarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkan, baik waktu diperoleh, ketika menjabat, serta sumber dana untuk mendapat atau membeli harta itu.
Tim LHKPN juga melakukan klarifikasi terhadap harta-harta yang viral di berbagai platform media sosial, yang dikaitkan dengan Wahono dan keluarga, seperti rumah, kendaraan, dan berbagai aksesoris pribadi.
KPK juga meminta penjelasan Wahono terkait kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan saham di dua perusahaan milik istri Rafael.
Sumber: RMOL