Kadis Kesehatan Lampung Tenteng Tas Rp200 Juta dan Cincin Berjejer di Jari, 14 Tahun Jabatannya Tak Tergantikan

Kadis Kesehatan Lampung Tenteng Tas Rp200 Juta dan Cincin Berjejer di Jari, 14 Tahun Jabatannya Tak Tergantikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto, disebut-sebut kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. 

Setelah beredar sejumlah potret barang mewah yang memiliki harga fantastis beredar di TikTok.

Reihana kerap kali pamer barang-barang dengan nilai ratusan juta, seperti tas Hermes Birkin 40 Togo Ruge Tomate yang harganya Rp200 juta, ada juga baju Louis Vuitton, sampai dengan cincin mewah yang berjejer di jari.


Melansir Suara.com, gaya hidup mewah Reihana Wijayanto ini juga diunggah oleh sebuah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed. 


Masyarakat pun sontak bertanya dari mana sumber penghasilan Kepada Dinas Kesehatan Lampung tersebut.

Tak hanya disorot karena kerap flexing barang-barang mewah, Reihana Wijayanto disorot karena tidak kunjung lengser dari jabatannya. Padahal sudah 14 tahun ia menduduki jabatan tersebut.


Jejak karir Reihana juga bikin geleng kepala. Selama 14 tahun, Reihana tak tergantikan, langgeng menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Beberapa kali namanya terseret kasus dugaan korupsi namun Reihana selalu lolos.


Wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 itu juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi saksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.


Tak hanya itu, tahun 2013, kebijakan pengadaan bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.

Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita