GELORA.CO -Partai Buruh bakal mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan UU Cipta Kerja, dalam waktu dekat.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan menggandeng dua Parpol yang ikut menolak UU Cipta Kerja untuk diminta menjadi saksi fakta, yakni PKS dan Demokrat.
"Kami berkeyakinan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan bahwa UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja inkonstitusional," tegas Iqbal, di depan Gedung DPR RI, Selasa (11/4).
Meski begitu, dia ragu kedua Parpol itu bersedia. Pasalnya, pada 2020, PKS dan Demokrat menolak ajakan Partai Buruh ketika hendak mengajukan judicial review.
"Untuk itu kami serukan kepada dua Parpol yang menolak Omnibus Law, kali ini harus bersedia jadi saksi fakta, kalau enggak, kita kampanyekan mereka hanya lip service," tandas Said Iqbal.
Tidak sekadar judicial review, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh juga akan melakukan aksi “Mengepung Mahkamah Konstitusi”.
Aksi itu diklaim akan diikuti 100 ribu buruh se-Jawa, untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Sumber: RMOL