GELORA.CO - Juara dua lomba azan tingkat internasional Ustaz H Dhiauddin Lc MA asal Aceh Barat dapat hadiah dari Arab Saudi 1 Juta Riyal atau setara Rp 4 miliar.
Lantas, apakah ia akan dikenakan pajak di Indonesia karena membawa pulang hadiah sebesar itu?
Begini penjelasan pihak Kantor Pelayanan Pajak atau KPP
Seperti diketahui, Ustaz H Dhiauddin Lc MA ramai dibicarakan warganet usai menerima hadiah fantastis 1 juta riyal atau mencapai Rp 4 miliar dari Arab Saudi usai diumumkan, Jumat (7/4/2023) malam.
Pria asal Aceh Barat itu berhasil meraih juara II lomba azan internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi
Banyak yang khawatir Dhiauddin bakal ditagih pajak dan bea cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nantinya.
"Sedang diwanti-wanti pajak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).
"Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya)," tulis warganet lainnya di kolom komentar.
"Awas kena pajak 50 persen," tambah warganet lainnya.
"Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede," timpal warganet lain di kolom komentar.
Berapa Pajak Hadiah Dhiauddin?
Serambinews.com mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.
Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.
Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.
"(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan Tahun 2024," jawabnya melalui pesan WhatsApp KPP Pratama Banda Aceh bercentang biru, Senin (10/4/2023).
Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.
Berapa Tarif Pajak Progresif
Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima Dhiauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).
Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.
"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.
Tinggal di Negara Lain Tetap Kena Pajak di Indonesia?
Diketahui Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua anak.
Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.
Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.
"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," jelasnya.
Membawa uang Kertas dalam Bentuk Fisik
Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.
Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.
Hal itu disampaikan Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin pagi.
Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
"Jika sudah memiliki Surat Izin dari Bank Indonesia dan Uang yang dimaksud sesuai dengan yang di declare (Customs Declaration). Maka, tidak dikenakan pajak," jelas call center Bea Cukai Banda Aceh.
Bila yang bersangkutan landing di bandara dengan memberitahukan uang yang dibawa melalui Customs Declaration dan mengantongi izin dari BI, hal itu dipastikan akan aman.
"Dengan catatan uang berbentuk tunai, cek, cek perjalanan, sertifikat deposito, surat sanggup bayar," tambahnya.
Namun, bila yang bersangkutan tidak melakukan perizinan dan tidak mendeclare sesuai kondisi riil, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen.
Sementara hal-hal lain, dari segi kepabeanan dan cukai tidak ada pungutan atas hadiah yang diterima.
Kalaupun ada pungutan pajak, dikenakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi 500 USD.
Piala Dhiauddin kena Pungutan dari Bea Cukai?
Selanjutnya mengenai hadiah melalui barang kiriman, pihak Bea Cukai Banda Aceh menyampaikan pada dasarnya memang setiap gift atau hadiah dikenakan pajak.
Barang yang dikirim dengan nilai di atas 3 USD baik itu barang yang dibeli sendiri atau hadiah, akan menjadi objek pajak atas barang kiriman.
Namun perlu diperhatikan kondisi pengenaannya, misal diberi hadiah laptop oleh teman dari luar negeri melalui barang kiriman, maka berlaku pengenaan pajak barang kiriman.
"Untuk kondisi Syech ( Dhiauddin) tersebut, jika piala dibawa sendiri melalui barang bawaan penumpang maka tidak akan dikenakan pungutan pajak," jelas pihak Bea Cukai.
“Namun jika piala dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia melalui jasa kiriman, akan diperlakukan sebagai 'barang kiriman'.
Pemilik barang dapat melampirkan dokumen pendukung seperti bukti keikutsertaan lomba guna menghindari pengenaan pajak," pungkasnya.
Sumber: tribunnews