Jejak Skandal Mesum Ketua KPU dan Wanita Emas, Mulai di Mobil hingga ke Gunung

Jejak Skandal Mesum Ketua KPU dan Wanita Emas, Mulai di Mobil hingga ke Gunung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kasus dugaan perbuatan mesum antara Ketua KPU, Hasyim Asyari dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas akhirnya terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Menurut proses pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU, Hasyim Asyari selaku teradu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu (Wanita Emas).

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi beberapa kali.

Adapun peristiwa pertama, terduga teradu (Ketua KPU) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu (Wanita Emas) pada 13 Agustus 2022, pukul 22.00 di ruangan Ketua KPU di Jalan imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta Pusat.

Lalu, pada 14 Agustus 2022 pukul pukul 01.13 sampai 04.30 WIB di Kantor DPP Partai Republik Satu.

"Tanggal 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di ruangan Ketua KPU dan pukul 21.00 sampai 05.00 WIB di dalam mobil saat dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak," kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dikutip HarianHaluan.com pada Selasa, 4 April 2023.

Lalu pada tanggal 22 Agustus 2022, di Jalan Fatmawati di dalam mobil teradu. Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2022, di Hotel Borobudur Jakarta, kamar 10827 dan tanggal 2 September 2022 bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta kamar 1827.

"Bahwa pada 16 Januari 2023, pengadu membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pelecehan seksual oleh Ketua KPU," bebernya.

Dalam fakta tersebut, kata Ratna Dewi, teradu aktif melakukan komunikasi lewat WhastApp di luar kepentingan kepemiluan.

"Seperti percakapan dari teradu ke pengadu, yakni bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia. Percakapan dari teradu dan pengadu udah jalan ini menujumu, hati-hati selalu jaga diri dan jaga kesehatan."

Kemudian ada juga percakapan lainnya, "Kabari kalau sudah terbang dan landing. Kemudian nanti malam dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku, kita jalan berdua ziarah Jakarta. Lalu, kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini kontak saja, saya standby siap merapat."

Menurut DKPP, komunikasi itu menunjukkan adanya kedekatan pribadi, bukan sebatas percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan pemilu.

"Atas temuan di atas DKPP menilai tindakan tersebut melanggar prinsip, sehingga mencoreng lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua DKPP Heddy Lugito akhirnya menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap Hasyim Asyari

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota pemilihan umum. Kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini," katanya. (*)

Sumber: haluan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita