GELORA.CO - WN asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena meludahi wajah Imam Masjid Al-Muhajir bernama M. Basri Anwar.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4).
Budi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan penjara. Tak dijelaskan secara rinci dengan hukuman itu Brenton akan ditahan ataukah tidak.
"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan, tapi nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa," ucap dia.
Kini, kata Budi, pelaku masih diperiksa polisi dengan statusnya sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka itu dilakukan dengan didasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan sejumlah alat bukti.
"Nanti setelah kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka nanti kita lanjutkan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Kini, Brenton telah digiring ke Polrestabes Bandung dan proses pemeriksaan yang dijalani Brenton di kepolisian melibatkan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
Adapun detik-detik ketika Brenton meludahi wajah Basri terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di masjid. Diduga, pelaku meludahi korban lantaran terganggu suara Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri melalui alat pengeras suara masjid.
Sumber: kumparan