Ini Kronologi Praka Arya Hingga Akhirnya Nendang Motor Sri Dewi

Ini Kronologi Praka Arya Hingga Akhirnya Nendang Motor Sri Dewi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -TNI Angkatan Udara memberi sanksi tegas kepada anggota Denhanud 471, Praka Arya Nobel Gideon, yang kedapatan menendang motor Sri Dewi Kemuning (21), di Jalan Hankam Mabes TNI, Bekasi, Jawa Barat.

"Sesuai instruksi pimpinan TNI AU, kejadian itu ditindaklanjuti dengan permohonan maaf kepada korban. Anggota yang bersangkutan juga diberi sanksi tegas oleh atasan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (25/4).




Belakangan, Praka Arya sudah meminta maaf kepada korban. Indan pun menceritakan awal mula kejadian, saat Praka Arya pulang turun jaga (piket).

Saat itu Arya sedang mengendarai motor di belakang motor yang dikendarai Sri Dewi Kemuning.

Sesampai di pertigaan Jalan Raya Hankam Mabes TNI, Jatiwarna, Bekasi, tiba-tiba motor di depannya ngerem mendadak, hingga Praka Arya tak sengaja menabrak motor itu.

"Dari peristiwa itu, terjadilah dialog antara Praka A dan Sri Dewi Kemuning, hingga memicu penendangan oleh Praka A ke bagian samping motor yang dikendarai Sri Dewi Kemuning," kata Indan.

Kebetulan saat itu ada pengendara dalam mobil merekam peristiwa penendangan, dan video itu viral di media sosial.

Agar tak terulang, Indan mengimbau masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan pelanggaran oleh anggota TNI AU, dapat melapor ke satuan TNI AU terdekat.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita