HNW Sentil Pihak yang Menolak Anies dengan Dalih 'Bukan Indonesia Asli', Bentuk Nyata Politik Identitas!

HNW Sentil Pihak yang Menolak Anies dengan Dalih 'Bukan Indonesia Asli', Bentuk Nyata Politik Identitas!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan pihak yang mengungkit syarat calon presiden harus orang Indonesia asli.

Padahal, kata Hidayat, ketentuan itu ada dalam UUD 45 yang sudah mengalami perubahan sesuai tuntutan Reformasi dan karenanya sudah tak berlaku lagi.

“Perubahan UUD 45 itu menghadirkan ketentuan konstitusional baru dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, ‘Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” jelas HNW dalam keterangan persnya.

Maka ketentuan baru ini, kata HNW, jelas berbeda dengan ketentuan lama sebelum UUD diamandemen.

“Dimana UUD 45 Pasal 6 ayat (1) yang lama hanya berbunyi: ‘Presiden ialah orang Indonesia asli.’” kata HNW.

“Maka sangat disesalkan, sesudah lebih dari 20 tahunan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 itu diamandemen, masih saja ada yang tak melaksanakan ketentuan Konstitusi dan ingin kembali Pasal 6 ayat (1) yang lama yang berlaku pada era Orde baru dan orde Lama,” tandas HNW. 

HNW menduga wacana yang ungkit kembali syarat calon Presiden harus orang Indonesia asli tersebut ditujukan kepada salah satu bacapres, yaitu Anies Baswedan.

Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan adalah WNI keturunan Arab. Namun kakek dan ayahnya merupakan kelahiran Indonesia. 

“Padahal menolak pencapresan Anies dengan dalih ‘bukan orang Indonesia asli’ adalah bentuk nyata dipraktekkannya politik identitas yang malah sering mereka tolak sendiri,” kata HNW.

“Padahal syarat menjadi Presiden harus orang Indonesia asli yang mereka klaim itu sudah tidak berlaku karena tidak sesuai lagi dengan konstitusi yang sekarang berlaku di NKRI. Apalagi wacana itu diskriminatif, tidak adil, memecah belah sesama anak bangsa, dan tidak menguatkan Persatuan Indonesia sebagaimana ketentuan dari Sila Ketiga Pancasila,” tambah HNW.

Lebih lanjut, HNW menyarankan kepada pihak-pihak yang masih mengungkit persyaratan bahwa presiden harus orang Indonesia asli, sebaiknya meniru Presiden Joko Widodo.

“Meniru Pak Jokowi yang telah menganugerahkan Pahlawan Nasional pada tahun 2018 kepada AR Baswedan yang adalah kakeknya Anies Baswedan, dan di istana negara, sang cucu Anies Baswedan mewakili keluarga menerima penganugerahan tersebut.” kata HNW.

AR Baswedan adalah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan ikut berjuang mendirikan dan menjaga Negara Republik Indonesia merdeka.

“Maka aneh sekali, kakeknya ikut berjuang memerdekakan dan menjaga Negara Republik Indonesia dan oleh Negara dianugerahi gelar pahlawan nasional, dan karenanya diakui juga sebagai WNI asli, tetapi hanya karena persoalan pilpres, keaslian cucunya sebagai orang Indonesia dipersoalkan,” ujar HNW. 

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita