GELORA.CO - Agnes Gracia mengaku kepada Mario Dandy jika dirinya dipaksa berhubungan seks oleh David Ozora pada saat kejadian. Hal tersebut diungkapkan Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Pengakuan tersebut yang membuat Mario Dandy akhirnya gelap mata hingga menganiaya David Ozora. Namun kenyataannya hal tersebut tidak benar.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak (Agnes Gracia Haryanto) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Sri.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Sri mengungkapkan jika Agnes benar dipaksa berhubungan harusnya ada trauma. Namun Agnes Gracia tak mengalami trauma dan malah sudah enak-enak dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," imbuhnya.
Hakim kemudian memutuskan vonis 3,5 tahun penjara untuk Agnes Gracia Haryanto karena keikutsertaan dalam kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap korban David Ozora.
Sumber: suara